KUDUS, Update 24 Jam - Massa yang tergabung dalam LSM LePAsP, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (03/08/2023) pagi. Aksi massa tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pengondisian proyek yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kudus.
Tampak di lokasi, massa yang berjumlah sekitar 150 orang datang ke Pendapa Kudus dengan menggunakan berbagai atribut dan poster berisi tuntutan. Mereka juga membawa sound system besar serta menampilkan kesenian tradisional Barongan untuk meramaikan aksi.
Ratusan demonstran juga melakukan aksi teatrikal yakni, dengan menampilkan sosok warga miskin dan sosok kontraktor yang membawa sekoper uang fee 15 persen.
Sebelum menuju Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK), massa melakukan keliling Simpang 7 Kudus, berakibat arus lalu lintas di sekitar alun-alun Simpang 7 Kudus tersendat. Sehingga aparat kepolisian harus bekerja keras mengalihkan arus lalu lintas agar berjalan dengan lancar.
Sururi Mujib, salah satu orator mengatakan, bahwa dugaan pengondisian proyek nyata terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sururi menyebut secara khusus di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus (DKK).
"Ternyata proyek-proyek yang meski dilelang secara online, tetap sarat dengan pengondisian. Bahkan diwarnai dengan pemberian fee 15 persen sebelum proses lelang dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut Bung Sururi menambahkan, dugaan pengondisian proyek fee 15 persen ini dilakukan oleh pejabat Kudus. Hal ini menunjukkan mental pejabat Kudus yang rakus yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi, tanpa memikirkan dampak akhirnya.
Dugaan pengondisian proyek dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya dengan memberlakukan syarat-syarat khusus yang hanya kontraktor tertentu yang bisa memenuhinya.
“Ada juga lelang yang semua penawarnya ternyata bekerjasama. Jadi meski dilakukan lelang, tapi pemenangnya sebenarnya sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LSM LePAsP Achmad Fikri dalam aksi demo tersebut menyatakan pernyataan sikap telah terjadi dugaan praktik suap. Hal itu, menurutnya, berlangsung melalui persengkokolan antara pejabat di dalam instansi dengan perusahaan peserta lelang, demi mengakali pengadaan elektronik.
"Pantauan kami selama ini, ada beberapa modus penyelewengan yang biasa terjadi di lelang online," tegasnya.
Ada modus yang dikenal dengan "pinjam bendera", di mana seakan-akan ada banyak perusahaan vendor yang mendaftar lelang, padahal semuanya dimiliki oleh orang yang sama
"Misal ada lima perusahaan vendor dengan nama-nama yang berbeda, setelah diseleksi tinggal tiga, dan akhirnya satu vendor menang, setelah kami kroscek di dalamnya, kelimanya saling terkoneksi," ungkap pria yang akrab disapa Tumenggung Fikri ini.
Achmad Fikri juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Dinas Kesehatan Kudus ke Direskrimsus Polda Jawa Tengah.
“Kami
berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,”
tandasnya. (Red)
Social Header