LEBAK, Update 24 Jam - Jaringan Peduli Rakyat Melawan (JERAM) mendukung langkah warga melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan itu terkait adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebak.
Ketua Umum JERAM, Ivan, mengatakan langkah tersebut sangat
tepat demi terciptanya aturan penegakan hukum untuk mengungkap adanya dugaan
kerugian daerah.
"Jika ada dugaan maladministrasi, maka kami sepakat dan
akan mendukung penuh warga untuk melaporkan semua oknum yang terlibat dalam
kebocoran PAD ke APH. Kami juga siap mengawal pelaporan tesebut," tegas Ivan
pada awak media, Minggu (16/07/2023).
Menurut Ivan, keberanian seorang warga untuk bicara ke
publik yang ingin membongkar dugaan kebocoaran PAD di Kabupaten Lebak tentu itu
adalah suatu keperdulian yang harus didukung penuh oleh semua pihak. Baik di
kalangan elemen masyarakat, lembaga maupun publik.
"Jika semua diam dan tidak berani bicara, maka
Kabupaten Lebak akan kritis demokrasi dan menimbulkan banyak kerugian. Saya
kira apa yang dilakukan oleh warga tersebut untuk melaporkan kebocoran PAD di
Disperindag Lebak harus didukung penuh," katanya.
Kata Ivan, Pemerintah Kabupaten Lebak sudah jauh menyosialisasikan
agar masyarakat taat terhadap pajak, khususnya memberikan kontribusi melalui
retribusi di sektor pasar. Tapi, dengan tidak disetorkannya retribusi pasar
dari masyarakat tersebut, itu adalah pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.
"Lagi lagi ada saja yang berani dan diduga menyimpang
dalam aturan yang ada. Saya kira dengan tidak disetorkannya retribusi Pasar
Bayah artinya itu sudah terindikasi maladiministrasi dan menyimpang terhadap
aturan. Saya minta Pemkab Lebak juga serius menindaklanjuti dan menegur Kepala
Dinas Perindag Lebak agar tidak terjadi lagi hal demikian. Bahkan bila perlu
Bupati Lebak segera copot Kepala Disperindag Lebak dari
jabatannya,"katanya.
Ivan juga mengaku akan berkoordinasi dengan APH untuk
memastikan hasil pelaporan warga tersebut.
"Saya akan mengawal pelaporan warga tersebut. Bahkan,
saya akan berkordinasi dengan APH hingga kasus ini tuntas. Namun, kajian saya
sementara ini ada indikasi kesengajaan,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Panitia Khusus (Pansus)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/07/2023).
Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD DPRD Lebak menemukan kebocoran
PAD di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak, yakni adanya temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar puluhan juta rupiah
tidak disetorkan oleh Dinas Perdagangan Lebak. Bahkan, ada juga kios yang
dipakai namun tidak dibayar atau tidak masuk ke PAD Lebak.
Semantara itu, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukmana
membenarkan temuan BPK tersebut, di mana retribusi dari penyewa sudah
dibayarkan ke pemungut, namun tidak disetorkan ke daerah.
"Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan
hasil temuan BPK, bahwa ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi
tetapi belum masuk ke retribusi daerah. Itu sudah ditindaklanjuti supaya si pengelola
bertanggungjawab," kata Orok Sukmana. (Enggar)
Social Header