Kasat Resnarkoba Polresta Magelang Polda Jateng menunjukkan 4 Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, beserta barang buktinya, Kamis (06/07/2023). (foto: NarOne) |
MAGELANG, narone.update24jam.id – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah menetapkan 4 Tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja. Sebelumnya, keempat laki-laki itu diringkus di Dusun Sabrang RT 01 RW19, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada Rabu (05/07/2023) dini hari.
Saat dimintai keterangannya Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
"Benar, bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang telah berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Ganja, dan berhasil menangkap 4 orang pelaku," ungkapnya, Kamis (06/07/2023).
Adapun identitas terduga para pelaku tersebut adalah FAA alias M (30) warga Gunungpring Muntilan, SA alias M (29) warga Jumoyo Salam, AB (28) warga Keji, Muntilan dan SH alias A (29) warga Pucungrejo, Muntilan.
"Dari keempat pelaku ada yang berprofesi sebagai pedagang serta tukang parkir. Selanjutnya, saat ini sudah kita tetapkan sebagai Tersangka", tandasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga. Diinformasikan jika di salah satu rumah di Gunungpring sering digunakan untuk pesta ganja.
Selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggerebekan di rumah salah satu Pelaku di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring pada Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
“Kemudian Tim menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang kedapatan sedang pesta ganja,” terang Willy.
Selain sisa-sisa rokok lintingan ganja yang sudah berada di asbak, Polisi juga menemukan beberapa tangkai ganja yang sudah tidak ada daunnya berada di dalam tempat sampah.
Kemudian juga ditemukan 4 paket bungkusan yang dikemas menggunakan kertas makan warna coklat di dalam kotak plastik. Setelah dibuka dengan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, ternyata bungkusan tersebut berisi daun ganja kering yang berada di sebuah lemari bifet.
“Dari keterangan Saudara SA, barang yang ditemukan tersebut adalah milik Saudara YSA warga Blabak yang dititipkan kepadanya. Karena yang bersangkutan akan pergi bekerja di luar Jawa,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 paket Narkotika Golongan 1 jenis Ganja di dalam box plastik berwarna kuning dengan berat bruto 195,96 gram. Kemudian 1 linting rokok ganja dalam bungkus rokok merk Camel warna ungu, Tas Eiger warna coklat. Juga 1 paket batang ganja di dalam tempat sampah berwarna hijau, 4 HP dan 2 sepeda motor.
"Atas perbuatannya, kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Willy. (Red)
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang Polda Jateng menunjukkan 4 Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, beserta barang buktinya, Kamis (06/07/2023). (foto: NarOne)
Social Header