BOGOR JABAR, Update 24 Jam - Melaksanakan tugas wartawan dalam mengupas dan mendalami suatu masalah memang sangat diwajibkan melaksanakan investigasi, meminta informasi dan klarifikasi dari beberapa sumber terkait tulisan berita.
Bila salah satu pihak tidak suka dengan kehadiran wartawan
guna mendapatkan informasi atau klarifikasi maka silahkan menggunakan sikap
yang baik, bahasa yang baik, juga pernyataan yang baik, jangan melontarkan
ucapan yang merendahkan profesi wartawan yang sudah jelas di lindungi oleh
undang undang No. 40 tahun 1999.
Hal ini menjadi perhatian seluruh Insan Pers Nasional ketika
oknum ASN menghina profesi wartawan apalagi penjelasan lengkap dari pihak
wartawan tersebut bahwa beliau adalah Pimpinan Redaksi Media yang lengkap
dengan KTA surat tugas serta legalitas media yang di miliki PT MEDIA KOMUNIKASI
INFORMASI.
Seperti dikatahui, dugaan penghinaan dialami oleh awak media
sultra.expost.co.id tergabung (SIJI) Suara Independen Jurnalis Indonesia.
Terkait hal itu, Ketua Siji Putra Jaya Sukma memberikan penilaian sikap dan
ucapan buruk oknum ASN sangat serius.
“Saya harap oknum ANS meminta maaf kepada media bersangkutan
secara publikasi media,” kata Sukma di Bogor Jawa Barat, Jumat (11/08/2023).
“Ucapan yang terlontar melalui rekaman menurut saya jika
menyebar semua media akan menjadi kemarahan besar bagi insan pers seluruh
Indonesia,” imbuhnya. (NarOne)
Social Header