Kasatresnarkoba Polresta Magelang Polda Jateng Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.M. dan anggota menunjukkan para Pelaku penyalahgunaan narkotika dan barang bukti. (foto: NarOne)
MAGELANG, Update 24 Jam - Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika. Barang terlarang ini dikenal dengan sebutan "Tembakau Gorilla".
4 orang terduga Pelaku
ditangkap di Jalan Yogyakarta-Magelang tepatnya dekat Traffic Light Simpang
Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang. Keempatnya
dibekuk saat perjalanan dari Sukoharjo menuju Magelang pada, Sabtu (22/07/2023)
menjelang subuh.
Dalam keterangannya pada
Kamis (27/07/2023), Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh
Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta
Magelang berhasil mengungkap kasus tersebut. Empat terduga Pelaku diamankan,
yaitu CLB alias P (23) warga Magelang Kota sebagai pengedar, IA alias K (23)
warga Grabag sebagai pengedar, FA alias E (21) warga Grabag sebagai pengedar,
dan HA (22) warga Grabag sebagai pengedar.
“Selain itu,juga
diamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika
jenis tembakau sintetis,” ungkapnya.
Disebutkan Kombes Pol
Ruruh, barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 paket diduga tembakau yang
diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat
kurang lebih 3,06 gram. 1 paket diduga tembakau yang diduga mengandung cairan
sintetis narkotika dalam kertas, berat kurang lebih 3,19 gram.
“Kemudian 1 paket diduga
tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip
bening di dalam bungkus rokok Djarum 76 Coklat berat kurang lebih 4,03 gram.
Sehingga total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan
sintetis narkotika seberat kurang lebih 10,28 gram,” sebutnya.
Selain itu, lanjut
Ruruh, 3 unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam, biru, dan
kuning, juga 1 unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver.
Disampaikan Kapolresta
Magelang, mengetahui di media sosial ada akun yang mencurigakan, anggota Sat
Resnarkoba Polresta Magelang melakukan pendalaman serta penyelidikan. Ternyata
akun tersebut digunakan untuk menawarkan tembakau sintetis Gorilla.
“Dalam transaksi,
pembeli mentransfer sejumlah uang, kemudian penjual mengirimkan foto lokasi di
mana penjual menaruh/menanam narkoba jenis tembakau Gorilla atau tembakau
sintetis yang lebih dikenal dengan istilah ‘sinte’ melalui DM
pada akun IG pembeli,” terang Kapolresta.
Mendapat informasi dari
masyarakat bahwa penjual/pengedar tembakau Gorilla yang melalui akun tersebut
baru perjalanan dari daerah Sukoharjo menuju pulang ke Magelang dengan
menggunakan mobil Honda Civic Genio warna Silver.
Unit Sat Resnarkoba
Polresta Magelang melakukan pembuntutan dari perbatasan Salam Kabupaten
Magelang, sesampainya di jalan Yogyakarta-Magelang tepatnya dekat Traffic
Light Simpang Tiga Palbapang, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid,
Kabupaten Magelang, Unit Sat Narkoba menghentikan mobil tersebut.
Dengan didampingi
Perangkat Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang
ditumpangi keempat Pelaku dan ditemukan tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis
narkotika.
“Selanjutnya Pelaku dan
barang bukti diamankan ke Mapolresta Magelang guna penyelidikan serta
penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ruruh.
Kapolresta Magelang,
dalam imbauannya mengajak masyarakat untuk bersama-sama berantas peredaran
narkotika. Dijelaskan, narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan
generasi muda, tetapi juga membahayakan keamanan juga ketertiban masyarakat.
“Saya mengajak seluruh
masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya
dugaan peredaran narkotika di sekitar kita," tuturnya.
Selain itu, Kapolresta
Magelang juga menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba akan terus melakukan
upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum
Polresta Magelang.
"Kami berkomitmen
untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan
sehat bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Di lokasi terpisah Kasat
Resnarkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. mengatakan,
kepada keempat Pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis
tembakau sintetis ini telah ditetapkan sebagai Tersangka. Hal itu berdasarkan
Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 jo
Pasal 55 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau
minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka sekarang
menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pertanggungjawaban hukum atas
perbuatan yang dilakukan," tandasnya.
Kombes Pol Ruruh
mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung serta peran
aktifnya dalam membantu memberantas peredaran narkotika.
"Kami mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk saling mendukung dan bekerja sama demi
menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," pungkasnya. (Red)
Social Header